Pencatatan Perkawinan dari Luar Negeri di Indonesia


Perkawinan merupakan peristiwa penting dalam kehidupan seseorang yang memiliki implikasi hukum yang luas. Ketika pasangan Indonesia menikah di luar negeri, pencatatan perkawinan tersebut di Indonesia menjadi hal yang krusial untuk memastikan status hukum pernikahan diakui di tanah air. Berikut penjelasan mengenai bagaimana proses dan dasar hukum pencatatan perkawinan dari luar negeri di Indonesia.


1. Dasar Hukum Pencatatan Perkawinan Luar Negeri

Pencatatan perkawinan dari luar negeri diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia, antara lain:

  • Pasal 56  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengatur bahwa perkawinan yang dilakukan di luar negeri antara dua Warga Negara Indonesia atau antara seorang Warga Negara Indonesia dengan seorang Warga Negara Asing adalah sah apabila dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara tempat perkawinan itu dilangsungkan, serta bagi Warga Negara Indonesia tidak melanggar ketentuan Undang-Undang ini.
  • Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang prosedur pencatatan perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri.
  • Pasal 23 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran yang mengatur bahwa perkawinan yang terjadi di luar negeri harus dicatatkan dalam Register Akta Perkawinan paling lambat 30 hari setelah kedatangan di Indonesia.


2. Proses Pencatatan Perkawinan Luar Negeri

Untuk mencatatkan perkawinan yang dilakukan di luar negeri, ada beberapa langkah yang harus dilakukan oleh pasangan suami istri tersebut:

  • Legalisasi Dokumen Perkawinan: Dokumen perkawinan yang diterbitkan oleh otoritas negara tempat perkawinan dilangsungkan harus dilegalisasi oleh Kementerian Luar Negeri negara tersebut dan oleh perwakilan Republik Indonesia di negara tersebut (Kedutaan Besar atau Konsulat).
  • Penerjemahan Dokumen: Jika dokumen perkawinan tidak dalam bahasa Indonesia, dokumen tersebut harus diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah yang diakui di Indonesia.
  • Pencatatan di Kantor Catatan Sipil: Setelah tiba di Indonesia, pasangan tersebut harus melaporkan perkawinannya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat sesuai dengan domisili mereka. Pencatatan harus dilakukan paling lambat 30 hari setelah kedatangan di Indonesia.
  • Persyaratan Administratif: Pasangan harus menyerahkan beberapa dokumen, seperti fotokopi paspor, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan dokumen perkawinan yang telah dilegalisasi dan diterjemahkan.


3. Implikasi Hukum Pencatatan Perkawinan Luar Negeri

Pencatatan perkawinan dari luar negeri penting untuk beberapa alasan hukum, antara lain:

  • Pengakuan Status Hukum: Pencatatan memastikan bahwa perkawinan diakui oleh hukum Indonesia, memberikan status hukum yang sah bagi pasangan tersebut.
  • Hak dan Kewajiban: Dengan pencatatan, pasangan tersebut dapat mengakses hak dan kewajiban yang diatur oleh hukum perkawinan Indonesia, termasuk hak waris, hak perwalian anak, dan lain-lain.
  • Administrasi Kependudukan: Pencatatan perkawinan mempengaruhi administrasi kependudukan, seperti pencatatan Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran anak.


4. Tips dan Saran Pencatatan Perkawinan Luar Negeri

Agar tidak terkendala pada saat akan melakukan pencatatan Perkawinan dari Luar Negeri ada baiknya, untuk melakukan dan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  • Konsultasi Hukum: Mengkonsultasikan dengan Konsultan Hukum sebelum melakukan Perkawnan di luar negeri agar dapat membantu memperlancar proses pencatatan.
  • Persiapan Dokumen: Pastikan semua dokumen yang diperlukan telah lengkap dan dilegalisasi sebelum kembali ke Indonesia.
  • Pengajuan Tepat Waktu: Segera ajukan pencatatan setelah tiba di Indonesia untuk menghindari masalah administrasi.


Dengan memahami dasar hukum dan prosedur pencatatan perkawinan dari luar negeri, pasangan suami istri dapat memastikan status hukum perkawinan mereka diakui di Indonesia. Hal ini penting untuk menjamin hak dan kewajiban mereka serta menghindari masalah hukum di kemudian hari.

Artikel ini diharapkan dapat membantu Anda yang sedang merencanakan atau telah melangsungkan perkawinan di luar negeri agar lebih memahami proses pencatatan di Indonesia dan pentingnya pengakuan status hukum perkawinan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama